SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali hadir di tahun 2025 dengan mekanisme penetapan yang harus dipahami oleh calon penerima.
Pemerintah menetapkan dua kategori penerima, yaitu peserta didik yang telah memiliki rekening tabungan aktif dan mereka yang belum memilikinya.
Proses penyaluran bantuan ini dilakukan melalui skema yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Lantas, bagaimana mekanisme lengkapnya? Berikut informasi selengkapnya.
Tujuan PIP 2025
PIP merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan pendidikan yang layak.
Program ini menyasar peserta didik dari jenjang SD hingga SMA, termasuk mereka yang berada di lembaga pendidikan nonformal.
Pada tahun 2025, pemerintah memperbarui mekanisme penetapan penerima guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Dalam penetapannya, terdapat dua kategori penerima PIP. Pertama, peserta didik yang telah memiliki rekening tabungan aktif di bank yang ditunjuk seperti BRI, BSI, dan BNI.
Mereka yang masuk dalam kategori ini akan langsung mendapatkan dana setelah Surat Perintah Pembayaran diterbitkan.
Kedua, peserta didik yang belum memiliki rekening aktif. Mereka perlu mengaktifkan rekeningnya terlebih dahulu sebelum menerima pencairan dana.
Proses Penetapan dan Pencairan Dana PIP
Bagi peserta didik yang telah memiliki rekening aktif, dana bantuan akan langsung ditransfer setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pemberian dari pemerintah.
Sementara itu, bagi yang belum memiliki rekening, mereka harus melalui tahap aktivasi rekening terlebih dahulu agar masuk dalam daftar penerima yang ditetapkan dalam SK Pemberian.
Calon penerima dapat melakukan pengecekan status bantuan melalui laman resmi PIP di pip.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
Dalam proses ini, mereka harus menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) untuk mengetahui apakah telah ditetapkan sebagai penerima atau belum.
SK Nominasi dan SK Pemberian dalam PIP 2025
Terdapat dua jenis SK yang menentukan status penerima PIP. SK Nominasi diberikan kepada peserta didik yang telah terdaftar sebagai calon penerima namun belum memiliki rekening aktif.
Mereka diwajibkan untuk segera melakukan aktivasi rekening agar dapat beralih ke SK Pemberian, yang merupakan tahap final sebelum pencairan dana.
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyaluran dana PIP, pemerintah menetapkan kebijakan relaksasi bagi penerima yang masih dalam SK Nominasi.
Kebijakan ini umumnya diterapkan pada akhir tahun, yakni di bulan Oktober, November, dan Desember, sehingga mereka yang belum memiliki rekening dapat segera ditetapkan dalam SK Pemberian.
Pedoman Teknis Penyaluran PIP
Petunjuk teknis penyaluran PIP telah diatur dalam regulasi yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan.
Dalam dokumen tersebut, dijelaskan secara rinci mekanisme penetapan penerima, mulai dari tahap verifikasi hingga pencairan dana oleh bank penyalur.
Penetapan penerima PIP didasarkan pada berbagai sumber data, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Program Perlindungan Sosial (P3KE), serta data Dapodik.
Selain itu, mulai tahun 2025, pemerintah juga menggunakan Data Sosial Ekonomi Nasional (DESEN) untuk memastikan penerima benar-benar berasal dari keluarga yang membutuhkan.
Beberapa variabel utama yang digunakan dalam seleksi penerima PIP meliputi NIK peserta didik, NISN, nama ibu kandung, nomor induk sekolah nasional, serta alamat satuan pendidikan.
Selain itu, kode kecamatan tempat sekolah berada juga menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan.
Penyaringan Calon Penerima Berdasarkan Data DESEN
Dengan penggunaan DESEN, pemerintah dapat melakukan verifikasi lebih akurat terhadap kondisi ekonomi calon penerima.
Jika seseorang dianggap telah mampu berdasarkan data ini, maka ia tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan PIP.
Oleh karena itu, data penerima akan terus diperbarui secara berkala.
Kapan PIP 2025 Akan Dicairkan?
Hingga saat ini, pemerintah masih dalam tahap finalisasi data penerima PIP termin pertama.
Informasi mengenai jadwal pencairan akan diumumkan lebih lanjut melalui kanal resmi pemerintah dan media sosial terkait.
Calon penerima diharapkan tetap mengikuti informasi terbaru agar tidak ketinggalan.
PIP 2025 hadir dengan mekanisme yang lebih ketat guna memastikan bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Bagi calon penerima, penting untuk memahami prosedur aktivasi rekening serta pengecekan status penerima agar tidak terlewatkan dalam proses pencairan.
Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi resmi agar selalu mendapatkan update terbaru mengenai penyaluran dana PIP di tahun 2025. (*)